Sosialisasi Penyelamatan Cagar Budaya Tahun 2022 - Disdikbud Kabupaten Pasuruan

Sosialisasi Penyelamatan Cagar Budaya Tahun 2022

1129x dibaca    2022-08-30 10:04:52    Administrator

Sosialisasi Penyelamatan Cagar Budaya Tahun 2022

Berlatarbelakang maraknya penemuan obyek yang diduga cagar budaya (ODCB) oleh warga Kabupaten Pasuruan, maka Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan kegiatan sosialisasi penyelematan cagar budaya. Sosialisasi pada tanggal 29 Agustus 2022 ini bertempat di plataran Candi Jawi kecamatan Prigen mengundang kepala desa, pegiat budaya, juru pelihara cagar budaya dan staf kebudayaan. Ustadi selaku kepala bidang kebudayaan menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk menjelaskan kepada peserta bagaimana langkah langkah yang harus dilakukan jika menemukan ODCB.

Nara sumber Ahmad Hariri,S.Sos dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur setelah menjelaskan criteria cagar budaya selanjutnya memaparkan empat kelengkapan saat melaporkan ODCB yaitu: identitas pelapor, tanggal penemuan, letek penemuan dan kronologi penemuan. Selanjutnya laporan akan ditinjau oleh Disdikbud kabupaten Pasuruan dan tim ahli dari Balai untuk dicatat jika layak disebut cagar budaya. Penemu boleh memilki CB tersebut dengan syarat telah diregristrasi oleh Balai, pemilik bisa merawat dan jika pindah tangan wajib melapor ke Balai. Tetapi Pak Hariri lebih menekankan untuk dititipkan ke museum daerah apalagi kabupaten Pasuruan sudah memiliki museum.

Arif Ardianto dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur menjelaskan tentang bagaimana porses mendirikan museum, hal ini menjawab pertanyaan salah satu kepala desa yang ingin mendirikan museum di desa untuk menyimpan CB dan sekaligus menjadi pusat informasi budaya dan harapannya dapat mendatangkan wisatawan. Pak Arif menekankan bahwa jika Desa ingin menyimpan maka harus menjamin keberlangsungan tempat dan ruang penyimpanan serta perawatan, jangan sampai terjadi ganti kepala desa keberlangsungan tempat dan ruang tidak bias dijaga.

Di akhir kegiatan peserta merasakan manfaat kegiatan sosialisasi ini dan menambah wawasan tentang cagar budaya di kabupaten Pasuruan. (Ust)

Komentar (2)

  1. author-komentar

    Santoso    2023-10-08 22:42:44

    Ujian ANBk Untuk dikbud apa pelajaran ANBK untuk Anak SD wajib kalau wajib kenapa tidak ada sara prasarana komputer/Laptop sekarang waktunya ujian wali murid harus mengeluarkan biaya sewa laptop.mohon segera di konfirmasi

  2. author-komentar

    admin    2023-10-17 10:57:40

    balasan Santoso : Ujian ANBk Peserta ANBK adalah siswa kelas 5, jumlahnya 30 siswa, sampling dari pemerintah pusat (by name). Tidak semuanya mengikuti ANBK. ANBK bukan pelajaran tapi sebuah evaluasi oleh kemendikbudristek untuk memotret profil sekolah. Hasil dari ANBK adalah rapor pendidikan. Jadi ANBK tidak mengukur kemampuan siswa secara personal. Terkait laptop dan komputer, sejak tahun 2020-2023, pemerintah telah memberikan bantuan chromebook pada 310 sekolah negeri dan swasta, sejumlah 15 chromebook tiap sekolah. Namun krn jumlah bantuan pusat juga terbatas, maka belum semua mendapat bantuan chromebook. Di kabupaten Pasuruan ada 717 SD. Mohon maaf dari SD mana? untuk selanjutnya akan kami cek.

Tulis Disini