PASURUAN , 7 November 2025- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan hari ini menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kegiatan yang berlangsung di HALL 1 K GALLERY HOTEL ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan layanan, menyamakan persepsi, dan merumuskan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan prima.
Rakor ini di wakili oleh Sekretaris Disdikbud Ibu Maria Ulfa S,pd.Ibu Indah Qoni'ah, S.E., M.M. selaku nara sumber dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang, Kepala Seksi, serta seluruh Staff Disdikbud Kab. Pasuruan. Fokus utama pembahasan adalah harmonisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) .
Dalam arahannya, Ibu Indah Qoni'ah, S.E., M.M menyampaikan bahwa Pelayanan publik yang berkualitas adalah cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, kualitas ini seringkali tidak merata, menciptakan ketidakpastian dan ketidakpercayaan di mata masyarakat. Di sinilah peran **standarisasi pelayanan publik** menjadi krusial. Standarisasi bukan hanya sekadar dokumen prosedur, melainkan jaminan kualitas bagi setiap warga negara. beliau mengharapkan diselenggarakannya kegiatan ini untuk kedepannya para Pegawai dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan pelayanan dengan cepat, tepat dan sesuai sehingga tidak terjadi maladministrasi.
Standarisasi merujuk pada penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, waktu tunggu yang terukur (Service Level Agreement/SLA), dan persyaratan yang seragam untuk semua jenis layanan di setiap unit kerja. tegas beliau.
Singkatnya, standarisasi pelayanan publik adalah investasi strategis untuk mewujudkan birokrasi yang modern dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Ini adalah fondasi yang kokoh untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas terpenuhi.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini