Selasa, 28 September 2021 – Dinas Pendidikan Kabupaten Pasurusuan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dilaksanakan secara virtual yang ikuti 43 Pengawas Sekolah SD, 17 Pengawas Sekolah SMP, 717 Kepala Sekolah SD dan 158 Kepala Sekolah SMP se Kabupaten Pasuruan.
Rapat virtual dibuka dan dimoderatori Kasi Kesiswaan, Kesenian dan Kelembagaan Ibu Khumi Laila, S.Pd., M.Pd, selanjutnya Kabid Pendidikan Dasar Bapak Solihin, S.Pd., M.Pd memberikan informasi tentang isu yang berkembang terkait dengan adanya berita cluster covid-19 dari sekolah. Beliau menjelaskan bahwa berdasarkan siaran pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 535/sipres/A6/IX/2021 bahwa terdapat miskonsepsi terkait isu cluster PTMT, beberapa diantaranya adalah
Selanjutnya Kasi Kurikulum Pendidikan Dasar Bapak Mochammad Syaf’'i, S.Pd., M.Pd menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas yang sudah dilakukan selama 5 minggu terhitung mulai tanggal 18 Agustus sampai tanggal 25 September 2021.
Bapak Mochammad Syaf’'i, S.Pd., M.Pd menyampaikan bahwa Sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas wajib memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas, melindungi seluruh warga sekolah yaitu mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah dan mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Kasi Kurikulum Pendidikan Dasar menyampaikan bahwa dukungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) sangat tinggi, mulai dari sosialisasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka, monitoring PTMT yang melibatkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan dan evaluasi penyelenggaran PTMT. Untuk dapat mengikuti pembelajaran tatap muka, sekolah harus mendapat surat persetujuan dari orang tua. Sekolah juga tetap memberikan pelayanan pembelajaran jarak jauh/online bagi peserta didik yang tidak diijinkan orang tuanya dalam mengikuti pembelajaran tatap muka dan bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka karena pembatasan kapasitas ruang kelas. Berdasarkan pengamatan di sekolah ada beberapa sekolah menggunakan sistem kehadiran peserta didik secara bergantian, misal Senin, Rabu dan Jumat untuk nomor absen 01-18, dan Selasa, Kamis, Sabtu untuk Nomor absen 19 sampai berikutnya. Juga pengaturan waktu selama pembelajaran peserta didik diberi waktu istirahat 15 menit namun tetap berada di dalam kelas dan peserta didik makan dan minum dari bekal yang sudah dibawa dari rumah.
Lebih detail Kasi Kurikulum Pendidikan Dasar menjelaskan bahwa berdasarkan laporan pelaksanaan PTMT diperoleh hasil yang bahwa semua sekolah telah memenuhi dokumen pendukung pembelajaran tatap muka diantaranya memiliki panduan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi, rekomendasi pelaksanaan PTM dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan, surat persetujuan siswa mengikuti PTM di sekolah yang ditandatangani orang tua, surat persetujuan dari komite sekolah untuk melaksnakan PTM di sekolah, data vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan dan data warga sekolah yang mempunyai comorbid (penyakit bawaan). Dari laporan juga diperoleh data perilaku warga sekolah dalam kepatuhan menjalankan protokler kesehatan diperoleh data sebagai berikut:
Secara umum Bapak Mochammad Syafi’I, S.Pd., M.Pd menjelaskan bahwa dalam melaksanakan PTMT masih ditemukan beberapa kendala diantaranya adalah terkait waktu pembelajaran tatap muka relatif yang sedikit dan materi pelajaran tersampaikan tidak maksimal. Bapak Kasi Kurikulum Pendidikan Dasar menjelaskan harus ada alternative dalam pelaksanaanya yaitu PTMT dilaksanakan namun tetap mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh (daring) juga, disamping itu guru juga harus memilih materi esensial saja yang dijelaskan dalam PTMT.
Terkait temuan adanya peserta didik yang hanya patuh melaksanakan protokoler kesehatan saat di sekolah dan tidak melaksanakan prokes ketika pulang sekolah, Kasi Kurikulum Pendidikan Dasar memberikan aarahan kepada Kepala Sekolah agar melaksanakan sosialisasi PTMT dan kepatuhan warga dalam melaksanakan prokes di tengah masa pandemi ini kepada orang tua wali murid.
Pada sesi tanya jawab, ada satu pertanyaan dari Ketua FKPS Bapak Hari subagyo, S.Pd. Belia menanyakan pelaksanaan penilaian tengah semester (PTS) selama masa PTM. Kasi kurikulum menjawab PTS tetanp bisa dilaksanakan setelah pembelajaran sudah dilaksanakan minimal 10 minggu sejak awal semester dan dilaksanakan sesuai dengan SOP PTMT dan tidak diperkenankan menambah jam ataupun mengadakan pembelajaran lebih dari satu shift.
Di akhir rapat Kasi Kesiswaan, Kesenian dan Kelembagaan menyampaikan vaksinasi pada peserta didik yang berusia 12 – 17 tahun sudah mulai mencapai 15% dan akan terus dilaksanakan secara bertahap oleh Dinas Kesehatan dan pihak lainnya. PMI Kabupaten Pasuruan juga akan mengadakan donasi vaksinasi kepada peserta didik yang belum tervaksinasi.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini