Penghargaan Standar Pelayanan Minimum ( SPM ) Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan - Disdikbud Kabupaten Pasuruan

Penghargaan Standar Pelayanan Minimum ( SPM ) Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan

1052x dibaca    2017-12-08 21:24:07    Administrator

Penghargaan Standar Pelayanan Minimum ( SPM ) Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan

Untuk menjamin tercapainya mutu pendidikan, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010.

Standar pelayanan minimal pendidikan dasar (SPM) merupakan tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar, sekaligus sebagai acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota.

Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar merupakan kewenangan kabupaten/kota. di dalamnya mencakup: (a) pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota dan; (b) pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan.

Dinas Kabupaten Pasuruan sebagai OPD yang ikut mendukung dan berpartisipasi atas penyelenggaraan SPM tersebut bisa dibilang sudah cukup berhasil. Hal ini terbukti penghargaan yang diperoleh oleh Dispendik pada akhir tahun 2017 sebagai OPD yg berpartisipasi dalam program bantuan yang diberikan Uni Eropa yang bekerja sama dengan Asian Development Bank.

Semoga Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan bisa terus maju bersama anak didik dan pendidik untuk masa depan yang lebih BAIK.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini