PEDOMAN PENDIRIAN SEKOLAH DASAR DAN MENENGAH - Disdikbud Kabupaten Pasuruan

PEDOMAN PENDIRIAN SEKOLAH DASAR DAN MENENGAH

51808x dibaca    2017-12-08 21:24:07    Sub Bagian Penyusunan Program (SUNGRAM)

c06c085d666e4b484b4b084ec7bea054.jpg
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN RI
NOMOR 36 Th. 2014
Persyaratan Pendirian Sekolah Swasta
1. Akte notaris yayasan pendidikan
2. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan
3. Rekomendasi dari Bupati Pasuruan
4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Untuk SMA/SMK)
5. Permohonan Piagam/ijin penyelenggaraan sebagai bukti sekolah tercatat dari Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan (Format SB-1) dilengkapi dengan proposal studi kelayakan
6. Permohonan diajukan selambat – lambatnya 1 tahun sebelum tahun pelajaran baru
7. Belum Boleh menerima siswa baru sebelum mengurus surat ijin (jika surat ijin keluar tidak berlaku surut)
8. Disatu kecamatan yang jumlah sekolahnya telah mencukupi, hendaknya supaya dipertimbangkan kemungkinan sekolah yang sejenis agar tidak kesulitan dalam menerima siswa baru. Oleh karena itu harap dipertimbangkan jarak antara sekolah satu dengan lainnya dalam radius dalam 5 km untuk SMP dan 10 Km untuk SMA/SMK
9. Sebelum sekolah dibuka harus mempersiapkan sarpras pendidikan untuk menunjang KBM teori dan Praktek. Prasarana yang ada meliputi lahan terbangun, lahan terbuka, lahan kegiatan, lahan pengembangan, sarpras pendidikan tersebut difoto dan fotonya dilampirkan dalam proposal.
10. Minimal mendapat 20 orang siswa untuk membuka lembaga
11. Tenaga kependidikan sekurang – kurangnya terdiri dari seorang guru untuk setiap mata pelajaran
12. Menggunakan kurikulum yang telah diberlakukan oleh pemerintah dan sinkronisasi
13. Mempunyai sumber dana tetap untuk mengirim kelangsungan penyelenggaraan (10Th), diperuntukkan bagi sekolah yang akan didirikan, dengan menyertakan refrensi bank
14. Buku untuk mata diklat dan peralatan pendidikan agar dipersiapkan
15. Penyelenggara sekolah swasta adalah yayasan atau badan yang bersifat amal/social dan berbadan hokum dengan memiliki akta notaries
16. Kepala sekolah dan guru memiliki akta kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
17. Memiliki satu orang guru bimbingan/konseling tamatan S1 yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya
18. Satu orang penjaga sekolah dan satu orang petugas TU
19. Anggota/pengurus penyelenggara sekolah yayasan tidak dibenarkan memagku jabatan tinggi dalam organisasi sekolah yang bersangkutan
20. Memiliki sertifikat/bukti pemilikan/pengesahan tanah dan prasarana bangunan sekolah dalam jangka waktu tahun serta bukti kepemilikan sarana pendidikan
21. Diutamakan hanya bagi yayasan yang telah memiliki gedung sarana dan prasarana (Sekolah Sendiri)
LAMPIRAN – LAMPIRAN
SURAT DALAM PENDIRIAN
1. Foto copy akte yayasan
2. Surat rekomendasi Bupati
3. Surat rekomendasi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan
4. Surat pernyataan sanggup melaksanakan kurikulum yang berlaku
5. Daftar tenaga pengajar
6. Foto copy ijazah terakhir para guru
7. Rencana jadwal @45 Menit
8. Daftar rencana formasi kelas dan murid
9. Gambar situasi gedung dan status tanah dan kepemilikan
10. Surat keterangan status tanah dan kepemilikan
11. Daftar inventaris sekolah
CARA PENGAJUAN PROPOSAL :
1. Cover proposal
2. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan
3. Foto Copy Akte yayasan
4. Surat keterangan kepemilikan tanah atas nama yayasan
5. Site plan pengembangan sekolah
6. Data jumlah lembaga SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan jumlah siswa pada tiap – tiap lembaga di lokasi Terdekat
7. Surat pernyataan dukungan dari SMP/MTs, SMA/MA/SMK Terdekat
8. Surat pernyataan kesanggupan pendirian minimal 10 tahun (bermaterai 6.000)
9. Data guru/pendidik dilengkapi surat pernyataan kesediaan mengajar di lembaga dimaksud
10. Kelengkapan sarana prasarana
11. Foto copy rekening yayasan untuk biaya operasional
SOP bisa dilihat click here

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini